Dispar Kukar Dorong Percepat Pemanfaatan Penyelesaian Jalan dan Gedung Kekraf
Akses jalan menuju gedung Kekraf kabupaten Kukar. (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar)
melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, mendorong percepatan penyelesaian
Gedung Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) di Tenggarong, agar segera
dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku ekonomi kreatif.
Hal tersebut
disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, usai melakukan
kunjungan langsung bersama Bupati dan Wakil Bupati Kukar ke gedung Kekraf pada
Selasa (01/07/2025).
Arianto mengungkapkan
gedung Kekraf yang telah dibangun sejak tahun 2023, terus diupayakan agar
dilakukan percepatan penyelesaiannya agar bisa segera difungsikan.
“Tadi kami melihat
langsung ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian, seperti akses jalan menuju
gedung, serta penyediaan ruang-ruang bagi teman-teman dari 17 subsektor ekonomi
kreatif,” ungkap Arianto.
Ia menyebut, sesuai
arahan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, paling tidak ada tujuh subsektor yang
perlu segera difasilitasi dalam tahap awal pemanfaatan gedung tersebut.
“Selain itu,
kebutuhan akan fasilitas pendukung lainnya juga menjadi catatan penting agar
pengurus Kekraf dapat mulai beraktivitas secara efektif di gedung ini
nantinya,” katanya.
Menurut Arianto, dari
hasil kunjungan ini juga sudah diketahui oleh pimpinan daerah. Sehingga langkah
selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut.
“Kalau memungkinkan,
kita upayakan bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan. Sehingga gedung ini
benar-benar selesai dan bisa dimanfaatkan secara penuh oleh para penggerak
ekonomi kreatif Kukar,” tuturnya.
Ia juga menambahkan
dengan penyelesaian Gedung Kekraf ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam
mendukung misi pembangunan ekonomi non-ekstraktif di Kukar.
Serta mendorong
gairah pengembangan potensi ekonomi kreatif lokal secara lebih terstruktur dan
berkelanjutan dengan ruang yang telah disediakan, selain itu juga difasilitasi
oleh pemerintah daerah.
Adapun 17 subsektor
ekonomi kreatif yang diatur dalam regulasi nasional seperti UU 24 tahun 2019
dan Perpres 96 yaitu :
1. Kuliner
2. Kriya (Kerajinan
Tangan)
3. Fashion (Mode)
4. Desain Komunikasi
Visual
5. Desain Produk
6. Desain Interior
7. Musik
8. Seni Pertunjukan
9. Film, Animasi, dan
Video
10. Fotografi
11. Aplikasi dan
Pengembangan Gim
12. Televisi dan
Radio
13. Penerbitan
14. Penulisan dan
Konten
15. Arsitektur
16. Seni Rupa
17. Periklanan
Dinas Pariwisata
Kukar sendiri melalui program-programnya, saat ini telah mendorong fasilitasi
tujuh subsektor prioritas di antaranya kriya, kuliner, seni pertunjukan,
fashion, film animasi dan videografi, fotografi, dan musik. (Adv/Tan)